Terlilit Utang Piutang, Seorang Pria Nekat Gadaikan 7 Unit Mobil Teman

5 Mei 2020, 20:30 WIB
SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku penipuan serta penggelapan 7 unit mobil yang disewa pelaku namun malah digadaikan kepada pihak lain, Selasa, 5 Mei 2020.* //Aris MF

 

PIKIRAN RAKYAT - Bermodus menyewa kendaraan dengan dalih untuk kepentingan perjalanan keluar kota, seorang pria, Dede Rohmat (42) nekat menggelapkan 7 unit mobil.

Bukan dikembalikan ke pemilik mobil, pelaku malah menggadaikan kembali mobil tersebut kepada pihak lain.

Aksi culas pelaku ini dilakukan karena dirinya mengaku terlilit utang piutang. Sehingga pelaku memutar otak dan menjalankan aksi melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan

Sepak terjang Dede warga Jagawaras, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini akhirnya terhenti, setelah para korbannya melapor kepada polisi.

Dengan cepat anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di tempat persembunyiannya.

Polisi juga kini telah mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan pelaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pabrik Gula Palsu Muncul di Banyumas, Simak Faktanya

"Jadi modus operasi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan milik teman-temannya. Ia lantas menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada orang lain," jelas Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat menggelar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.

Satu unit mobil berhasil pelaku gadaikan antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan ini gara-gara pernah jadi korban penipuan.

Lantas pelaku ingin menutupi utang dengan menggelapkan uang.

Baca Juga: PSBB Berlaku Mulai Besok, 6 Mei 2020, Seluruh Kegiatan Keagamaan Dirumahkan

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Rita menjelaskan, pelaku ini memiliki banyak utang kepada orang lain.

SATRESKRIM Polres Tasikmalaya membeberka terkait kasus pelaku penipuan serta penggelapan 7 unit mobil yang disewa pelaku namun malah digadaikan kepada pihak lain, Selasa, 5 Mei 2020.* /Aris MF

Pelaku melakukan 'gali lobang tutup lobang' yakni pinjam sana-sini untuk menutupi utang lainnya.

"Karena sudah buntu terlalu banyak utang, pelaku akhirnya menggelapkan mobil yang disewanya," tambah Rita.

Baca Juga: Pengguna Listrik 900 VA Pertanyakan PLN Soal Diskon 50 Persen, Warga Merasa Dibohongi

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kini 7 unit mobil berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan Dede.

Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki mobil-mobil jenis Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Livina tersebut untuk mengambilnya.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Selasa, 5 Mei 2020: Rusia Catat Lebih dari 10 Ribu Kasus Baru

"Bagi yang merasa kehilangan silakan ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tidak akan ada pungutan apapun," tutur Siswo.

Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO.

Satu unit Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Toyota Avanza berplat nomor D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.

***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler