Pemilik Kafe di Tasikmalaya Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta: Lebih Baik Saya Dikurung

9 Juli 2021, 15:55 WIB
Seorang pemilik kafe di Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Mendi (28) didenda Rp5 juta usai melanggar aturan PPKM.* / PIXABAY/Ichigo121212 S

PR TASIKMALAYA - Setelah tukang bubur, kini aparat mengamankan seorang pemilik kafe di Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Mendi (28).

Lokasi kafe milik Mendi tersebut berada di Jl. Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya itu diberikan sanksi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mendi divonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar secara daring pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Borong Oksigen dari Singapura, Menteri Luhut: Tiba Hari Jumat Ini

Akibatnya, Mendi harus memilih antara membayar denda Rp5 juta atau menjalani hukuman selama lima hari.

Mendi mengaku keberatan jika harus membayar denda sebesar Rp5 juta.

"Terus terang, kalau uang lima juta bagi saya usaha kafe kecil ini berat," kata Mendi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kabar Priangan pada 7 Juli 2021.

Baca Juga: Terungkap Fakta! Ardi Bakrie Menyerahkan Diri, Begini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Suami

Mendi menceritakan sejak pandemi Covid-19, kafenya sepi. Mendi bingung mendapatkan uang dari mana lagi.

"Uang dari mana, apalagi kondisi setahun lebih ini sepi," tutur Mendi.

Mendi akhirnya lebih baik menjalani hukuman kurungan selama kurang lebih lima hari.

Baca Juga: Gugat Rezky Aditya, Denny Darko Sebut Wenny Ariani Takut Dihujat Netizen Gara-gara Ini

"Saya lebih baik dikurung saja lima hari dibanding didenda Rp5 juta," lanjut Mendi.

Mendi disidang aparat di Pos Polisi perempatan Jl. Muktamar Cipasung, Singaparna.

Mendi terlihat lemas dan pasrah mendengar Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Martin, S.H membacakan putusan.

Baca Juga: Hasil Drawing Tim Bulutangkis Indonesia yang akan Bertanding di Olimpiade Tokyo 2021

Dia menceritakan kronologi kafe miliknya itu terjaring operasi oleh aparat.

Saat itu sekitar pukul 20.30 WIB, kafe miliknya masih beroperasi dan melayani pembeli yang makan di tempat.

Kemudian, datanglah petugas dan memberikan peringatan kepada Mendi untuk mengikuti sidang tipiring.

Baca Juga: Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya untuk Penumpang yang Bekerja di Sektor Esensial dan Kritikal

Sebelumnya, ramai diberitakan tukang bubur yang dikenai denda dengan jumlah yang sama dengan Mendi.

Tukang bubur yang diketahui bernama Sawa Hidayat (28) dipaksa pembeli untuk melayani makan di tempat.

Sawa sebelumnya mengingatkan kepada pembeli untuk dibawa pulang saja karena sedang PPKM.

Baca Juga: Berawal dari Pengakuan Supir Pribadi, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Namun, keempat pembeli itu tetap ngotot akhirnya Sawa Hidayat terjaring operasi oleh aparat.

Sang kakak, Endang Uloh (42) yang juga menjual bubur mewakili adiknya itu dan mengaku keberatan dengan denda yang diterapkan.

Akhirnya, ada seorang dermawan yang menyisihkan sedikit hartanya untuk membantu Sawa Hidayat dan Endang Uloh membayarkan dendanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler