PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, memberikan pengaruh terhadap Kereta Rel Listrik atau KRL.
KAI Commuter selaku operator dari KRL memberlakukan sejumlah peraturan selama masa PPKM Darurat.
Peraturan terbaru dikeluarkan oleh KAI Commuter terkait dengan penumpang yang diizinkan untuk naik KRL selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Cerita Hampir Mati 10 Kali pada Maia Estianty, Denny Sumargo: Kok Masih Selamat?
Mulai 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.
Penumpang yang akan menggunakan moda transportasi KRL wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Bukan Hanya Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Polisi Akui Tetapkan 3 Tersangka, Ini Sosok 1 Lagi!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KAI Commuter pada Jumat, 9 Juli 2021, berikut syarat untuk naik KRL mulai 12 Juli 2021.
Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau SRTP.