Ditambahkan, uang palsu hasil cetakan sejumlah Rp800 juta itu dijual oleh pelaku ke pemesan, nantinya dibayar dengan uang asli sebanyak Rp300 juta.
Baca Juga: Kecewa Tiongkok Relokasi ke Vietnam, BKPM Usulkan Gratis Sewa Lahan 10 Tahun Bagi Investor Asing
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 244 KUHP tentang meniru dan memalsukan uang atau kertas yang dikeluarkan negara.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” jelasnya.***