Dianggap Bersikap Sopan, Petiggi Sunda Empire Dihukum Dua Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 21:28 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

PR TASIKMALAYA – Pada tahun 2019, Indonesia khusunya masyarakat Sunda dihebohkan dengan kemunculan kerajaan Sunda Empire.

Sunda Empire mengklaim sebagai pemimpin dan penguasa dunia keturunan dari Alexander The Great. Atas aksinya itu, tiga petingginya diamankan oleh kepolisian guna menjalani pemeriksaan.

Hingga pada Selasa, 27 Oktober 2020, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada para petinggi Sunda Empire.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Antisipasi Unjuk Rasa Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja

Mereka adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Vonis yang dibacakan majelis di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, T Benny Eko Supriadi menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong Sunda Empire, sebangaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Indonesia-Australia Selatan Perpanjang Kerja Sama, Kampus Terbaik Bisa Buka Cabang di Jabar

“Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara,” ucapnya pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebelum membacakan putusannya, Benny juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x