Perbup Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Disosialisasikan Pemkab Purwakarta

- 27 Oktober 2020, 20:55 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/dok diskominfo/
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/dok diskominfo/ /

PR TASIK MALAYA – Peraturan Bupati tentang Dana Bagi Hasil sudah disiapkan dengan menyesuaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah menggodok Perbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Anne dalam acara Rakor PJS Kepala Desa di Aula Yudhistira Purwakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Perbup nomor 226 tahun 2020 tersebut, digodok selama dua bulan dan diharapkan bisa menjadi panduan untuk pemerintahan Desa.

"Perbup tersebut kita godok bersama - sama selama dua bulan dan diharapkan bisa lebih mengakomodir kebutuhan desa.

"Kita berusaha mengakomodir  dan bisa mewakili semuanya sesuai regulasi nasional atau dari pemerintah pusat," kata Anne sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 27 Oktober 2020 dari laman Pemprov Jabar.

Baca Juga: Amankan 2.667 Pendemo Tolak UU Ciptaker, Kapolda Metro Jaya: 70 Persen Pelajar

Anne mengatakan, dalam DBHP salah satu fokusnya ialah dalam pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah.

"Kedepan nanti desa bisa mengelola sampah secara mandiri sehingga pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah bisa diselesaikan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x