Sicaplang Tak Lagi Catat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Barat

- 7 Oktober 2020, 09:53 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20).
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20). /

PR TASIKMALAYA – Penyebaran Covid-19 yang begitu cepat di Indonesia harus dilakukan pencatatan.

Bukan hanya jumlah pasien terkonfimasi saja yang dicatat, tapi pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga perlu dicatat.

Hal itu berguna agar pihak yang berwenang bisa mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Siap-siap! Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji 7 Oktober 2020

Oleh karena itu, Jawa Barat telah membuat inovasi pencatatan pelanggaran protokol kesehatan. Aplikasi tersebut diberi nama Sicaplang, yang dirilis pada 22 Agustus 2020.

Aplikasi Pencacatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat telah mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat.

Angka tersebut didapat sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Nobel Fisika 2020 Diraih Penemu Black Hole hingga Penemu Hepatitis C

Terhitung hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.

Namun, aplikasi yang di kembangkan oleh Jabar Digital Sevice serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat ini tidak akan digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform kesehatan sehingga Sicaplang itu tidak lagi digunakan begitu sitem dari pusat itu sudah beroperasi.

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Bersatu Tolak UU Cipta Kerja, Dianggap Kerdilkan Minoritas

“Saya akan tutup usia Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas Covid-19 pusat,” ucap Gubernur.

Menurut Gubernur, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan Covid-19.

“Tidak masalah Sicaplang nantinya tidak digunakan karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR: Silakan Ajukan ke MK

Ia pun menyatakan, selama pandemi Covid-19 pihaknya selalu proaktif, di mana pada saat tidak ada aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan.

Jawa Barat memulai terlebuh dahulu. Namun, pada saat ada perubahan (dari pusat), Jawa Barat mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan.

“Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, namun tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Penasihat Senior Gedung Putih Stephen Miller Positif Covid-19

“Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan perilaku yang dibuat oleh pusat,” pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x