Daftar UMK di Jawa Barat 2023, Berapa Jumlah Upah Minimum Tasikmalaya? Ini Besarannya

- 28 April 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi - Perusahaan di Jawa Barat harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ilustrasi - Perusahaan di Jawa Barat harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. /PIXABAY/Nattanan Kanchanaprat

9. Kab. Sukabumi

UMK: Rp3.351.883,19

10. Kab. Cianjur

UMK: Rp2.893.229,10

11. Kota Sukabumi

UMK: Rp2.747.774,86

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Selalu Berusaha untuk Bahagiakan Pasangannya, Adakah Milikmu?

12. Kota Bandung

UMK: Rp4.048.462,69

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah