PR TASIKMALAYA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membeberkan dua solusi terkait polemik Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Solusi tersebut dibeberkan Ridwan Kamil, berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada.
Menurut Ridwan Kamil, solusi tersebut diberikan tanpa harus pemimpin daerah melanggar aturan yang telah diberlakukan yaitu PP 36 Tahun 2021.
Berikut dua solusi yang diberikan Ridwan Kamil soal UMK, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @ridwankamil pada 29 Desember 2021.
Baca Juga: Cara Menulis X Ungkap Kepribadianmu Berdasarkan Ilmu Grafologi, Ada yang Perfeksionis
Pertama, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 2021.
PP 36 2021, mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun jumlah buruh yang masuk ke dalam kategori ini, seluruhnya hanya berjumlah lima persen dari total 10 juta buruh yang ada di Jawa Barat.
PP 36 mengatur kenaikan UMK sebesar 0 persen sampai 1,72 persen.