Daftar UMK di Jawa Barat 2023, Berapa Jumlah Upah Minimum Tasikmalaya? Ini Besarannya

- 28 April 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi - Perusahaan di Jawa Barat harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ilustrasi - Perusahaan di Jawa Barat harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. /PIXABAY/Nattanan Kanchanaprat

UMK: Rp5.158.248,20

Baca Juga: Ingin Jadi CPNS di Kemenhub? Buruan Daftar Sekolah Kedinasan Ini Sebelum Ditutup

2. Kab. Karawang

UMK: Rp5.176.179,07

3. Kab. Bekasi

UMK: Rp5.137.575, 44

Baca Juga: Pulen dan Dijamin Tidak Akan Bau! Inilah Resep dan Langkah Membuat Semur Jengkol yang Tepat

4. Kab. Purwakarta

UMK: Rp4.464.675,02

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x