Daftar UMK di Jawa Barat 2023, Berapa Jumlah Upah Minimum Tasikmalaya? Ini Besarannya

- 28 April 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi - Perusahaan di Jawa Barat harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ilustrasi - Perusahaan di Jawa Barat harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. /PIXABAY/Nattanan Kanchanaprat

UMK: Rp2.541.996,72

Baca Juga: Pasca Libur Idul Fitri Berikut Lokasi dan Jam Layanan Samsat Keliling di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini

18. Kota Cirebon

UMK: Rp2.456.516,60

19. Kab. Cirebon 

UMK: Rp2.430.780,83

20. Kab. Majalengka 

UMK: Rp2.180.602,90

Baca Juga: Resep Jajanan Kue Sejuta Umat Dadar Gulung yang Bisa Anda Buat di Rumah!

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah