PR TASIKMALAYA - Upah Minimum Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah besaran gaji atau upah yang ditetapkan oleh Gubernur. Maka ketahui UMK di Jawa Barat 2023 di bawah ini.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari jabarprov.go.id, UMK Jawa Barat ini ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada akhir tahun lalu yang sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Diketahui juga jika UMK Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen dari sebelumnya atau Rp 1.986.670,17, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.841.487,31.
Sedangkan untuk UMK Kota Tasikmalaya adalah Rp2.533.341,02 dan Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13.
Baca Juga: Jinny's Kitchen Episode 10: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton
Dengan adanya batas minimum pemberian upah kepada karyawan, maka setiap perusahaan tidak boleh memberikan UMK dibawah angka yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
Lalu berapa saja besaran UMK tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat? Berikut daftarnya.
1. Kota Bekasi