9. Surat keterangan berkelakuan baik;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK
atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah
jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius Pasti Bisa Temukan Tikus yang Berbeda, Tunjukan Ketelitian Kejelian Mata Anda
Informasi selengkapnya mengenai seleksi CASN Pemkab Bekasi dapat dilihat di sini.***