PR TASIKMALAYA – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Pemkot Semarang menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu untuk mengurangi emisi gas buang.
ASN Pemkot Semarang diminta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor, dari awal Juli hingga pertengahan Agustus mendatang, sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, menjelaskan bahwa tidak ada hukuman yang ditetapkan untuk para ASN yang melanggar peraturan tersebut.
“Nggak ada, paling tidak saya promosikan. Nggak usah sanksi yang berat-berat,” katanya sembari tersenyum, Klarifikasi PRMN yang bertajuk "Jabatan berakhir, maju Jateng 1", pada 22 Juli 2022.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk PSIS: Jangan Adigang, Adigung, Adiguno
Hendi mengatakan ada hadiah uang tunai total Rp50 juta, yang akan didapat melalui undian.
Pemenang nantinya akan diundi berdasarkan foto yang dikirim. Foto harus bertema menaiki kendaraan umum atau naik sepeda.
Baik ASN maupun masyarakat dapat mengirimkan foto dan berkesempatan mendapatkan hadiah.
“Jadi ada reward, punishment-nya nggak begitu terlalu kita kedepankan, karena kita ingin buat gerakan,” kata Hendi.
Baca Juga: One Piece 1054: Shanks Ikut Perburuan Harta Karun Legendaris, Laksamana Baru Terungkap!