Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1.275 Formasi ASN Tahun 2022, Simak Syarat Seleksinya

- 2 November 2022, 17:09 WIB
ilustrasi guru ASN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  membuka kesempatan seleksi untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
ilustrasi guru ASN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka kesempatan seleksi untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. /syarifahbrit/Freepik/syarifahbrit

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka seleksi untuk 1.275 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) membuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022.

Berbagai instansi di seluruh wilayah Indonesia membuka formasi terkait seleksi CASN.

Salah satunya, Pemkab Bekasi yang tahun ini membuka formasi CASN.

Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata 6 Sikap Introvert Ini Dianggap Lebih Baik daripada Ekstrovert

Adapun pembukaan seleksi formasi CASN merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Kemudian diikuti oleh Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.510-BKPSDM/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, ada 1.275 formasi ASN tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Ricky Rizal Meminta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Ada Apa ?

Berikut informasi seleksi CASN dan persyaratan umum Pemkab Bekasi tahun 2022.

1. Formasi yang dibutuhkan

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) dengan rincian:

A. Tenaga Guru: 1.020 (seribu dua puluh), pendaftaran dari 31 Oktober-13 November 2022.

B. Tenaga Kesehatan: 195 (seratus sembilan puluh lima), pendaftaran dari 1-14 November 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Dapatkah Anda Menemukan 5 Perbedaan pada Manusia Salju Ini?

C. Tenaga Teknis: 60 (enam puluh), pendaftaran dari 7-20 November 2022.

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat link di sini.

2. Persyaratan Umum

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk

melamar menjadi PPPK;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia

tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap Teflon, Dijamin Lezat dengan Bumbu yang Super Meresap Sampai ke Dalam

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan

hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Tes Psikologi: Berapa Jumlah Hewan di Gambar Ini? Tentukan Jawabannya dan Ketahui Kekuatan Anda Sebenarnya

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang

masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang

mempersyaratkan;

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Otak Anda Cerdas dengan Menemukan Lebih dari 1 Perbedaan dalam Gambar Siswa SD

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Surat keterangan berkelakuan baik;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK

atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah

jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius Pasti Bisa Temukan Tikus yang Berbeda, Tunjukan Ketelitian Kejelian Mata Anda

Informasi selengkapnya mengenai seleksi CASN Pemkab Bekasi dapat dilihat di sini.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah