PR TASIKMALAYA - Wali Kota Semarang Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M berkesempatan hadir dalam acara KLARIFIKASI bersama Pikiran Rakyat Media Network pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Semarang Dr. Hendrar Prihadi menyampaikan perihal aturan para ASN di Kota Semarang.
Di antaranya para ASN Kota Semarang yang diwajibkan menggunakan kendaraan umum dalam menjalankan kegiatannya.
Menurut Hendrar Prihadi, para ASN Kota Semarang akan menggunakan kendaraan umum, sama seperti dirinya yang dijemput ojol ketika akan berangkat kerja dari rumah.
"Tadi pagi saya dijemput ojol roda 4 dari rumah dan didrop untuk nyekar bapak dan ibu, kemudian saya dijemput lagi ojol roda 4 ke SMP Negeri 3," katanya.
"SMP Negeri 3 sedang Dies Natalies ke-72, setelah itu saya dijemput lagi ojol roda 4 ke kantor," sambung Hendrar.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut beralasan, salah satunya dalam rangka hari lingkungan hidup.
"Kenapa harus begitu? Karena pertama, dalam rangka hari lingkungan hidup, kami membuat gerakan bahwa ternyata saat kita mengurangi pembukaan pribadi memiliki manfaat yang banyak," ungkap Hendrar.