Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1.275 Formasi ASN Tahun 2022, Simak Syarat Seleksinya

- 2 November 2022, 17:09 WIB
ilustrasi guru ASN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  membuka kesempatan seleksi untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
ilustrasi guru ASN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka kesempatan seleksi untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. /syarifahbrit/Freepik/syarifahbrit

melamar menjadi PPPK;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia

tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap Teflon, Dijamin Lezat dengan Bumbu yang Super Meresap Sampai ke Dalam

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah