Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.
"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.
Baca Juga: NDRC Kabulkan Gugatan 25 Mantan Pemain, Kalteng Putra Harus Segera Bayar Tunggakkan Gaji
Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dalam masa penanganan dan pencegahan Cvid-19,.
ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.***