Pemprov Jabar Siapkan 3 Kategori Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona

- 7 Mei 2020, 13:30 WIB
ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.

"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.

Baca Juga: NDRC Kabulkan Gugatan 25 Mantan Pemain, Kalteng Putra Harus Segera Bayar Tunggakkan Gaji

Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dalam masa penanganan dan pencegahan Cvid-19,.

ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.

"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x