PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 6-19 Mei 2020. PSBB tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Setelah sebelumnya PSBB berlaku untuk Bandung Raya atau lima wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kita Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, maka mulai kemarin, 17 wilayah lainnya ikut menerapkan PSBB.
Baca Juga: Jenazah Dibuang ke Laut, Video Eskploitasi ABK Indonesia oleh Tiongkok Dimuat Media Korea
Pemberlakukan PSBB di Bandung Raya setidaknya sudah mengurangi jumlah peredaran manusia dan berdampak positif pada berkurangnya warga terdeteksi Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Pemprov Jabar, namun untuk wilayah seluruh Jawa Barat, masih banyak warga yang kurang paham atas kebijakan PSBB ini.
"Laporan memang di beberapa wilayah masih ada warga yang belum paham adanya pemberlakukan PSBB ini, kita akan terus sosialisasi.
Baca Juga: Bentuk Kekecewaan, Sejumlah Pedagang di Tasikmalaya Nekat Bermain Bola di Tengah Jalan
"Karena PSBB se-Jabar ini akan berlaku sampai 20 Mei mendatang," ujar Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19, Daud Akhmad di Gedung Sate, Bandung, Rabu 6 Mei 2020.
Daud mengatakan, pelanggaran tersebut banyak dilakukan karena masyakat di 17 wilayah itu baru menerapkan PSBB.
Pelanggaran itu seperti masih didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian, masih berboncengan saat mengenakan motor beda KTP, dan lainnya.