Tak Gunakan Masker saat Keluar Rumah, Kota Ini Berikan Sanksi Push Up dan Baca Doa

- 6 Mei 2020, 13:30 WIB
Warga yang tak menggunakan masker di Sukabumi.*
Warga yang tak menggunakan masker di Sukabumi.* /AHMAD RAYADIE/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Demi mencegah maraknya penyebaran virus corona, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi  memberikan sanksi kepada warga yang beraktivitas di luar rumah tetapi tidak menggunakan masker.

Sanksi yang dikeluakan tersebut berupa edukasi, dengan ketentuan para pelanggar harus membaca doa dan push up.

Dikutip PikranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, sasaran sanksi tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat baik pejalan kaki ataupun yang sedang berkendara.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat di Mulai, Polisi Siapkan 250 Pos Cek Poin dan 29.000 Personel Gabungan

"Sanksi ini lebih ke arah edukasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.

"Tidak hanya kepada warga yang berjalan kaki tapi pengendara pun tetap diberikan sanksi jika tidak menggunakan alat pelindung diri itu," tutur Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yudi Moelyadi di Sukabumi, Selasa 5 Mei 2020.

Sanksi push up yang diberikan kepada pria berusia remaja maupun dewasa, sementara untuk wanita dan lansia diwajibkan membaca doa.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.

Penggunaan masker sangat penting di saat mewabahnya Covid-19, karena virus ini menyebar melalui droplet atau percikan cairan dari hidung maupun mulut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x