PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik, Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi ASN yang melakukan mudik Lebaran 2020 di saat wabah Covid-19.
Baca Juga: Amien Rais Bentuk Parpol Baru, Persiapan Sudah 70 Persen, Lalu Ada Apa dengan PAN?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Daud memaparkan ada tiga kategori yang diperuntukan bagi ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan di tengah pandemi corona.
"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad.
Baca Juga: Hari Kedua PSBB Tasikmalaya, Pertugas Perketat Angkutan dan Tegur Pengendara Tak Bermasker
Ia menuturkan, sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.
"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," jelasnya.
Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang.
Baca Juga: Sebarkan Hoaks, PWI Tasikmalaya Akui Miris Banyak Oknum Mengaku Wartawan Demi Kepentingan