Selain itu, Herry Wirawan juga tidak memungkinkan lagi bertemu dengan para anak korban, terkait putusan hukuman tersebut.
"Menimbang bahwa hidup manusia adalah suci, majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian," lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pelaku asusila tersebut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Pertama Terlihat? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda!
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup berdasarkan berbagai pertimbangan, serta melihat fakta-fakta persidangan.
Selain itu, hakim juga memutuskan pelaku asusila tersebut bersalah melakukan pemerkosaan pada para belasan korban.
Namun, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
Herry Wirawan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***