PR TASIKMALAYA - Herry Wirawan yang sebelumnya dituntut hukuman mati, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo mengungkapkan, Herry Wirawan tak divonis hukuman mati kasus asusila karena alasan keadilan.
"Majelis hakim perlu memberi keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat," ucap hakim seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, karena telah menimbulkan trauma bagi para korban asusila.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung
"Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma," kata hakim.
Menurut hakim, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup sudah cukup menjauhkannya dengan para korban.
"Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban terdakwa, tidak bertemu atau bertatap muka," ucapnya.
Selain itu, Herry Wirawan juga tidak memungkinkan lagi bertemu dengan para anak korban, terkait putusan hukuman tersebut.
"Menimbang bahwa hidup manusia adalah suci, majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian," lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pelaku asusila tersebut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Pertama Terlihat? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda!
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup berdasarkan berbagai pertimbangan, serta melihat fakta-fakta persidangan.
Selain itu, hakim juga memutuskan pelaku asusila tersebut bersalah melakukan pemerkosaan pada para belasan korban.
Namun, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
Herry Wirawan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***