Peringati May Day, Serikat Pekerja Adakan Bakti Sosial sampai Perjuangkan Nasib Buruh

- 1 Mei 2020, 14:00 WIB
ILUSTRASI. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
ILUSTRASI. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /ADE BAYU INDRA//

PIKIRAN RAKYAT – Peringatan Hari Buruh yang jatuh tepat pada Jumat tanggal 1 Mei terasa berbeda di tahun 2020 ini.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional yang perlu diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingati Hari Buruh tanpa turun ke jalan pada 1 Mei 2020 kali ini.

Baca Juga: Donald Trump Kini Sebut Punya Bukti Bahwa Virus Corona Berasal dari Laboratorium Wuhan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi PMJ News, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, peringatan May Day kali ini akan digelar dengan bakti sosial dan penggalangan dana untuk membantu buruh terdampak Covid-19.

“Buruh tidak akan melakukan aksi turun ke jalan pada May Day, tetapi kami akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk lain yang menyuarakan isu perjuangan kaum buruh,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: WHO Ternyata Tak 'Diundang' Ambil Bagian dalam Penelitian Tiongkok Soal Asal Virus Corona

Menurut Said, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang meliputi KSPI, KSPSI, dan KSBSI akan memperingati Hari Buruh dengan mengelar bakti sosial, salah satunya menyampaikan bantuan alat pelindung diri untuk petugas medis.

Selain itu, para pekerja yang tergabung di KSPI akan melakukan penggalangan dana untuk memberikan bantuan pangan pokok dan masker kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Redam Covid-19, PSBB di Kota Tasikmalaya Tinggal Tunggu Instruksi Gubernur dan Izin Menkes

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x