Beberapa laporan berasal dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran.
Mereka meminta Sinetron Suara Hati Istri untuk dihentikan karena tidak layak untuk ditonton.
KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan tersebut.
KPID Jabar menyebut Sinetron Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.
Sebelumnya Sinetron Suara Hati Istri menuai kecaman dari netizen.
Baca Juga: Empat Gejala Covid-19 yang Harus Diwaspadai Setelah Menerima Vaksin
Bagaimana tidak, pemeran Zahra yang merupakan istri ketiga di Sinetron Suara Hati Istri masih dibawah umur untuk memerankan tokoh dewasa.
Peran tersebut dimaikan oleh Lea Ciarachel yang lahir pada 5 Oktober 2006.
Pasalnya, dalam Sinetron Suara Hati Istri terdapat beberapa adegan ranjang yang dan menjadi kontroversi.