PR TASIKMALAYA- Mendekti bulan suci Ramadhan 1442 H yang akan jatuh pada bulan April mendatang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung, pada tahun ini masih belum mengizinkan pelaksanaan pasar murah Ramadhan.
Diungkapkan Satgas Covid-19 Kota Bandung, belum dibukanya pelaksanaan pasar murah Ramadhan itu dikarenakan acara tersebut bisa memicu kerumunan yang berisiko dapat menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
Ema Sumarna, selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, menuturkan bahwa meskipun kegiatan yang dimaksud untuk upaya pemulihan ekonomi sudah mendapatkan relaksasi kembali, namun perihal pasar murah Ramadhan masih belum dapat dibuka.
Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung cenderung turun dan sangat terkendali, namun meskipun demikian, sejumlah kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa masih harus dihindari.
hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk menjaga penurunan angka Covid-19 yang semakin terkendali di Kota Bandung.
Sebagaimana diberitakan Prfmnews.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pasar Murah Ramadhan 2021 Dilarang, Satgas Covid-19 Kota Bandung Upayakan Alternatif Lain", meski belum ada permohonan terkait pelaksanaan pasar murah Ramadhan, namun ia menuturkan bahwa dirinya tidak berani memberikan izin karena berpotensi kerumunan.
Baca Juga: Nunggak Rp1,48 Triliun untuk Insentif Tenaga Kesehatan, Dirjen Kemenkeu: Tunggu Audit BPKP
“Saya belum menerima permohonan pasar murah ramadhan. Tapi saya tidak berani, itu berpotensi kerumunan. Memang ada gitu yang berani jamin tidak akan ada kerumunan?,” tandas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 23 Maret 2021
Meski demikian, lanjut Ema, Satgas Covid-19 Kota Bandung akan membahasnya dua pekan mendatang untuk mencari alternatif kegiatan sejenis yang mampu menghindari potensi kerumunan.
Tapi yang jelas itu nanti bagian yang kita bahas dua pekan lagi. Termasuk alternatif pengganti nya untuk kegiatan pasar murah," ujar Ema.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Diminta Lengkapi Berkas Hasil KLB, Herzaky Mahendra: Kami Yakin Mereka Tak Akan Mampu
Terkait dengan semakin dekatnya Bulan Ramadhan, Ema menegaskan Satgas Covid-19 masih mengikuti perkembangan arahan Pemerintah Pusat sebagai regulator. Beberapa hal seperti panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan hingga kini masih di bahas Pusat.
“Hingga saat ini masih berkembang antara lain belum terbitnya panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021, sehingga kami masih merujuk pada Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 (tidak diperbolehkan buka bersama, saur on the road, pembatasan kegiatan di Masjid)," jelas Ema.
"Demikian pula kebijakan mudik Lebaran yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Namun Ema pun mengatakan pengalaman ibadah Ramadhan saat pandemi Covid-19 tahun lalu bisa saja menjadi patokan pelaksaan puasa dan lebaran tahun ini.
“Dua pekan lagi saat Ratas kami akan lebih fokus membahas masalah ini,” pungkas Ema.***(Tommy Riyadi/Prfmnews.Pikiran-Rakyat.com)