Tidak Mau Berhenti Menangis, Seorang Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya oleh Ayah Kandungnya Sendiri

- 18 Maret 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak /Enriquelopezgarre/ Pixabay/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Seorang pria berisial EP asal Banjaran Pucung, Kota Depok, menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Seorang anak yang baru berusia tujuh bulan itu, dipukuli EP hingga lebam lantaran tidak mau berhenti menangis.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, aksi penganiayaan anak ini dikecam oleh Komnas Perlindungan Anak yang juga memberi perhatian khusus.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Luncurkan Mi 11 dengan Harga di Bawah Rp10 Juta, Berikut Spesifikasinya
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja pihak Polresta Depok.

Selain itu, Arist Merdeka Sirait pun memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya karena telah mengungkap dan berhasil mengamankan pelaku.

Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Metro Depok agar pelaku dikenai pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman setidaknya 5 tahun.

Baca Juga: Soal Pendafataran KLB Demokrat ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Nanti Akan Diperdebatkan di Pengadilan

Dengan penganiayaan yang dilakukan oleh EP sebagai ayah kandung korban, ia dapat dikenai pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014.

Menurut pasal tersebut, hukuman bagi pelaku bisa ditambah hingga satu pertiga dari pidana utamanya.

Sebagaimana yang dilaporkan AKBP Made Bayu Kasat Reskrim Polres Metro Depok, kejadian ini berlangsung pada hari Jumat lalu, 12 Maret 2021.

Baca Juga: #StopAsianHate Trending di Twitter, Bandai Namco Beri Dukungan Bagi Komunitas Asia di Amerika

Ketika itu, istri pelaku yang baru saja tiba di rumah terkejut karena mendapati anaknya dalam kondisi lebam.

Saksi, yang merupakan ibu korban, mengatakan bahwa pelaku bertindak demikian sebab merasa kesal mendengar sang anak terus menangis.

Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Tetapi ketika pulang, ia mendapati mata dan wajah anaknya telah dalam kondisi lebam.

Baca Juga: Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan di Televisi, Teddy Gusnaidi: Saya Tidak Menonton, Tidak Penting

Kemudian barulah diketahui oleh saksi bahwa korban telah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

“Kenapa dipukul, karena bayi itu kata pelaku terus menangis," terang Bayu.

"Atas kerewelan anaknya itu, ayahnya dongkol. Lalu secara membabi buta dipukulah anaknya itu,” katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara Andini - Maafkan Aku

Dengan kejadian ini, ibu korban lantas membuat laporan penganiayaan oleh suaminya ke Polres Metro Depok pada hari Minggu, 14 Maret 2021.

Polisi pun segera mencari pelaku di kediamannya, namun pelaku telah berhasil kabur.

Di samping itu, istri pelaku juga sebelumnya merupakan korban KDRT atas kekerasan yang dilakukan suaminya, tetapi ia tidak pernah membuat laporan.

Baca Juga: Dimarahi Ayahnya karena Kecanduan Main Game, Gadis asal Malaysia Lakukan Upaya Bunuh Diri

Selanjutnya, Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas PA akan melakukan kunjungan kepada korban dan keluarganya.

Hal ini dilakukan guna menyampaikan dukungan dan penyembuhan psikologis korban.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x