"Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan," kata Adiyana Slamet.
"Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya," sambungnya.
Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
Tidak hanya itu, Adiyana Slamet juga mengatakan, program siaran lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah ini menggangu jam siaran lokal.
Dalam pantauan KPID Jawa Barat, seharusnya pada tanggal 13 Maret 2021 RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3 persen dari 10 persen minimal yang diwajibkan.
Baca Juga: Bacakan Nota Pledoi, Djoko Tjandra: Jaksa Pingai Janjikan Saya Tak Harus Jalani Hukuman Pidana
"Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang," tutup Adiyana Slamet.***