Soal Live Lamaran Atta dan Aurel, Ketua KPID Jabar: Apa Kepentingan Publik dari Acara Ini?

- 16 Maret 2021, 05:00 WIB
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet /Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

"Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan," kata Adiyana Slamet.

"Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya," sambungnya.

Baca Juga: Sarankan Amien Rais ke Psikiater Usai Tanggapi Isu Presiden Tiga Periode, Dedek Prayudi: Minimal ke Psikolog

Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Tidak hanya itu, Adiyana Slamet juga mengatakan, program siaran lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah ini menggangu jam siaran lokal.

Dalam pantauan KPID Jawa Barat, seharusnya pada tanggal 13 Maret 2021 RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3 persen dari 10 persen minimal yang diwajibkan.

Baca Juga: Bacakan Nota Pledoi, Djoko Tjandra: Jaksa Pingai Janjikan Saya Tak Harus Jalani Hukuman Pidana

"Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang," tutup Adiyana Slamet.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah