Soal Live Lamaran Atta dan Aurel, Ketua KPID Jabar: Apa Kepentingan Publik dari Acara Ini?

- 16 Maret 2021, 05:00 WIB
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet /Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

PR TASIKMALAYA - Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah telah melakukan lamaran pertunangan dan disiarkan secara live oleh televisi swasta RCTI, hal tersebut pun membuat heboh masyarakat.

Melihat banyak protes dari masyarakat, soal lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini, KPID Jabar akan memberikan surat rekomendasi sanksi kepada RCTI.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jabar sebagai representasi publik Jawa Barat merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

"Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time," ujar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi," sambungnya.

Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingam kelompok tertentu.

Baca Juga: Tengah Menjadi Imam saat Shalat Shubuh, Seorang Lansia Dibacok Berkali-kali saat Sujud

Sedangkan ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

"Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan," kata Adiyana Slamet.

"Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya," sambungnya.

Baca Juga: Sarankan Amien Rais ke Psikiater Usai Tanggapi Isu Presiden Tiga Periode, Dedek Prayudi: Minimal ke Psikolog

Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Tidak hanya itu, Adiyana Slamet juga mengatakan, program siaran lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah ini menggangu jam siaran lokal.

Dalam pantauan KPID Jawa Barat, seharusnya pada tanggal 13 Maret 2021 RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3 persen dari 10 persen minimal yang diwajibkan.

Baca Juga: Bacakan Nota Pledoi, Djoko Tjandra: Jaksa Pingai Janjikan Saya Tak Harus Jalani Hukuman Pidana

"Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang," tutup Adiyana Slamet.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah