Masuk Zona Merah, Jalan Dipati Ukur akan ditutup Selama PSBB Kota Bandung

- 4 Desember 2020, 21:32 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menutup Jalan Dipati Ukur Bandung, Kamis 3 Desember 2020 malam.
Petugas Dinas Perhubungan menutup Jalan Dipati Ukur Bandung, Kamis 3 Desember 2020 malam. /Humas Kota Bandung

Selain menutup ruas jalan, Yana juga mengungkapkan pembatasan jam operasional juga diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas tak lebih dari 30 persen

"Tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung," kata Yana, saat meninjau penutupan Jalan Dipati Ukur, Kamis (04/03/2020) malam.

Karena terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan maka akan melangsungkan penertiban di beberapa titik yang terpantau melanggar aturan dan potensi penyebaran Covid-19

 Baca Juga: Tukang Tenda Acara HRS Dikabarkan Dipanggil Polisi, Fadli Zon : Jadi Catatan Sejarah Kelam Demokrasi

"Sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas," jelasnya.

“Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," imbuhnya.

Ema Sumarna selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung meminta agar aparatur di keliwayahan aktif menegakkan aturan dan meminta masyarakat melapor jika terdapat lokasi berpotensi terjadi kerumunan

 Baca Juga: Hindari 3 Hal Berikut! Bisa Membuat Program Menurukna Berat Badan Jadi Terhambat

"Kewilayahan harus berperan aktif apalagi jika ditemukan ada yang melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah