Masuk Zona Merah Covid-19, Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional

- 3 Desember 2020, 18:44 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /Dok Humas Bandung.

PR TASIKMALAYA – Setelah dinyatakan masuk zona merah Covid-19, Kota Bandung terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Adapun PSBB itu akan berlaku hingga dua minggu ke depan. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Kamis, 3 Desember 2020.

Kebijakan PSBB secara proporsional akan mengurangi sejumlah relaksasi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng Imajinasi Kemerdekaan

“Kemarin ketika kita di level resiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan, tapi sekarang zona merah, ada beberapa yang dibatasi,” ucap Oded, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Pengurangan relaksasi itu berupa pengurangan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari total kapasitas.

Itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe. Sedangkan untuk jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Barang Bukti Mulai Uang Asing Hingga Sepeda

“Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas, untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasional sampai jam 20.00 WIB,” ujar Oded.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x