Berikut Empat Referensi Acuan Pemprov Jawa Barat Dalam Menetapkan UMK 2021

22 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi UMK di Jabar. /PIXABAY/Ekoanug

PR TASIKMALAYA – Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 telah dikeuarkan, soal Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Pemprov dalam penetapan UMK 2021 tentu didasari dari banyak hal, untuk mewujudkan keberadilan di masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penetapan UMK 2021 Jawa Barat memperhatikan empat hal, yaitu:

Baca Juga: Sesuai dengan Perkembangan Wilayah, ini Daftar UMK di Jawa Barat dari yang Tertinggi hingga Terkecil

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," kata Setiawan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye

3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021

4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

Baca Juga: Terapkan Aturan Jumlah Peserta Dalam Setiap Acara, Wakil Bupati Bogor: Tak Bisa Ditawar Lagi

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya. Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," kata Setiawan.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata Setiawan.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Baca Juga: Terapkan Aturan Jumlah Peserta Dalam Setiap Acara, Wakil Bupati Bogor: Tak Bisa Ditawar Lagi

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler