Pemprov Jabar Siapkan 3 Kategori Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona

7 Mei 2020, 13:30 WIB
ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik, Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad mengatakan, Pemerintah Provinsi  Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi ASN yang melakukan mudik Lebaran 2020 di saat wabah Covid-19.

Baca Juga: Amien Rais Bentuk Parpol Baru, Persiapan Sudah 70 Persen, Lalu Ada Apa dengan PAN?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Daud memaparkan ada tiga kategori yang diperuntukan bagi ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan di tengah pandemi corona.

"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad.

Baca Juga: Hari Kedua PSBB Tasikmalaya, Pertugas Perketat Angkutan dan Tegur Pengendara Tak Bermasker

Ia menuturkan, sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.

"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," jelasnya.

Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang.

Baca Juga: Sebarkan Hoaks, PWI Tasikmalaya Akui Miris Banyak Oknum Mengaku Wartawan Demi Kepentingan

Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.

"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.

Baca Juga: NDRC Kabulkan Gugatan 25 Mantan Pemain, Kalteng Putra Harus Segera Bayar Tunggakkan Gaji

Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dalam masa penanganan dan pencegahan Cvid-19,.

ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.

"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler