Sempat Belanja di Rumah Makan, 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah Kini Tertangkap

18 Februari 2020, 19:52 WIB
ILUSTRASI uang.* /Pexels/

PIKIRAN RAKYAT - Petugas berhasil menangkap pengedar juga pembuat upal mata uang rupiah dan dolar. Total ada 4 pelaku pengedar dan pembuat upal, yakni SY (52), CD (38), DJ (50), dan TB (55).

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Iptu Yasmin Badruzaman mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial SY (52) dan CD (38)  pada tanggal 21 Januari 2020 di Kampung Sindang Sari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Setelah itu melakukan pengembangan ke daerah Subang, untuk mengamankan pelaku ketiga berinisial DJ (50).

Baca Juga: Harga Bawang Putih Turun, Ridwan Kamil: Selamat Membuat Sambal 'Seuhah Lada'

Dari Subang, tim bergerak ke Pandeglang, Banten, untuk mengamankan pelaku terakhir, TB (55).

Kronologis awal pengungkapan upal tersebut yakni saat masyarakat melaporkan adanya seseorang membeli makanan di daerah Gadobangkong, Ngamprah dengan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Galamedia, empat pelaku uang palsu diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Usai Bongkar Kasus Pembakaran Kantor Desa Neglasari, Pemkab Tasikmalaya Bahas Penggantian Kedudukan Kepala Desa

"Jadi pelaku ini berbelanja makanan di pujasera, mereka menggunakan uang palsu. Karena pedagang sudah paham beda uang palsu dengan yang asli, mereka lalu melaporkan dugaan peredaran uang palsu tersebut. Setelah itu kami lakukan pengecekan dan amankan dua pelaku tak lama kemudian," katanya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa 18 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan pelaku SY, upal tersebut didapatkan dari pelaku DJ. Dari pelaku DJ, polisi mengamankan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 397 lembar.

"Pelaku DJ ini mengaku kalau uang palsu Rp 39,7 juta itu didapat dari pelaku TB. Setelah kami kejar akhirnya pelaku TB berhasil kami amankan," terangnya.

Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan fakta jika pelaku TB yang melakukan pencetakan upal di sebuah apartemen di Bintaro.

Baca Juga: Jelang Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, KPU Targetkan Pendaftar PPS 6 orang per-Desa.

"Dari apartemen itu didapat berbagai barang bukti seperti mesin pencetak uang, kertas uang palsu, tinta, dan kertas berwarna emas sebagai cetakannya," jelasnya.

Untuk uang yang diamankan dari pelaku TB yakni uang dolar belum jadi, pecahan 100 dolar senilai Rp 9,8 miliar, dan dolar jadi pecahan 20 dolar senilai Rp 280 juta.

Total uang palsu dolar yang diamankan senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Ditambah uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 45 juta.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler