Usai Bongkar Kasus Pembakaran Kantor Desa Neglasari, Pemkab Tasikmalaya Bahas Penggantian Kedudukan Kepala Desa

- 18 Februari 2020, 18:38 WIB
Pemkab tunjuk plt Kades Neglasari.*
Pemkab tunjuk plt Kades Neglasari.* /ARIS Mohamad F//



PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya langsung menggelar rapat kordinasi dan berempug membahas terkait tindak lanjut kasus pembakaran Kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras, yang menjerat kepala desanya sebagai pelaku pembakaran, pasa Selasa,  18 Februari 2020.

Akan tetapi pokok bahasan Pemkab ini lebih kepada kedudukan kepala desa, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Polres Tasikmalaya.

Kemudian Pemkab Tasikmalaya juga sudah memerintahkan Camat Jatiwaras untuk segera menunjuk Plt (Pelaksana tugas) Kepala Desa Neglasari, guna mengisi kekosongan pada jabatan kepala desa tersebut.

Baca Juga: Imbau PT Pos Kembangkan Inovasi, Uu Ruzhanul Ulum Contohkan Samsat Jawa Barat 'Ngabret'

"Jadi kami telah melakukan rapat membahas hal itu. Hasilnya, untuk kasus yang terjadi di Desa Neglasari kita serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan nanti, dari hasi investigasi Inspektorat, akan disampaikan pula ke pihak penegak hukum," jelas Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin.

Ditambahkan Ahmad, soal sanksi atau penindakan kedepannya bagi kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pembakaran Kantor Desa Neglasari belum bisa disampaikan pihaknya bersama-sama dengan Aparat penegak hukum (Polres Tasikmalaya).

Sehingga hasil dugaan tertentu biar nanti APH yang menyampaikan. Sebab kaitan dengan penyelidikan sesuai dengan porsi yang berjalan di Polres Tasikmalaya.

"Kita juga melakukan audit investigasi. Nanti kita bekerjasama dengan APH untuk menyampaikannya. Yang penting saat ini proses hukum berjalan. Begitu pula kaitannya dengan PNS, nanti masih dalam penyelidikan oleh kepolisian," tambah Muksin.

Baca Juga: Jelang Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, KPU Targetkan Pendaftar PPS 6 orang per-Desa.

Dia juga mengatakan jika hasil audit Desa Neglasari tidak hanya pada tahun ini saja, tetapi juga empat tahun sebelumnya.

Jadi belum bisa dibuktikan, sebab butuh kajian dalam. Meski begitu, pihaknya tetap menjalankan asas praduga tak bersalah pada Kepala Desa Neglasari.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Salopa, akhirnya berhasil mengungkap musibah terbakarnya kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras,  Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 dini hari lalu.

Penyebabnya cukup mencengangkan, kantor pemerintah desa Neglasari tersebut positif sengaja dibakar.

Fakta lebih mengejutkan diungkap polisi, dimana pelaku pembakaran tiada lain Kepala Desanya sendiri, Wowon Gunawan (43) dan kakaknya Budiman (53).

Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Tiga WNI Kini Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

Aksi ini dipicu para pelaku lantaran kepala desa terus-terusan disesak warga untuk membuka pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan yang masuk ke desa. Bahkan beberapa kali gelombang demontrasi dilakukan warga desa Neglasari.

Akan tetapi di lain pihak, Kepala Desa belum siap dengan hasil pembukuan laporan keuangannya. Terlebih menghadapi audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang sudah turun guna melakukan proses auditornya.

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan, serta diperkuat hasil uji laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri,  bahwa diketahui jika kantor Desa Neglasari sengaja dibakar," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, saat melaksanakan ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin  17 februari 2020.*** 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x