Larang Warga Ngabuburit Ramadhan Tapi Pedagang Takjil Tetap Dibolehkan, Oded M Danial: Wajib Taat Prokes

11 April 2021, 15:30 WIB
Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang warganya untuk melakukan aktivitas ngabuburit pada saat Ramadhan.* /Instagram.com/@mangoded_md

PR TASIKMALAYA- Wali Kota Bandung, Oded M Danial kembali memberikan himbauan kepada seluruh warga kota Bandung terkait pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan 1442 H.

Hal itu dilakukan Oded M Danial sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan bulan Ramadhan.

Adapun, diungkapkan Oded M Danial, kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait pelaksanaan Ramadhan, salah satunya adalah dengan melarang warga untuk melakukan kegiatan ngabuburit.

Baca Juga: Nantikan, Usai Hiatus Seminggu Drama Vincenzo Akan Tayangkan Episode Khusus  

Seperti diketahui, aktivitas ngabuburit adalah kegiatan menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa, biasanya hal ini dilakukan dengan berjalan-jalan hingga pergi ke pusat keramaian.

Namun, mengingat situasi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19, sehingga Pemkot Bandung pun untuk saat ini melarang kegiatan ngabuburit menjelang Ramadhan tersebut, sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19.

Hal itu, sebagaimana diberitakan Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Warga Bandung Dilarang Ngabuburit, Tapi Boleh Jualan Takjil? Begini Penjelasan Oded M Danial", Menurut Pemkot Bandung, ngabuburit tersebut berpotensi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Maher Zain Luncurkan Mini Album Nour Ala Nour untuk Menenami Ramadhan tahun ini

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," tulis Oded di Instagram pribadinya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @mangoded_md.

Tentu saja kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Meskipun begitu, Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada pemilik restoran dan kafe untuk buka sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Sebut Kepres Satgas BLBI harapan Baru, Febri Diansyah: Tapi Berisiko Jadi Titik Transaksional Baru

Oded M Danial mengingatkan bahwa relaksasi tersebut berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadhan,” kata Oded.

Selain kebijakan relaksasi untuk restoran dan kafe, Pemkot Bandung juga mengingatkan tentang kapasitas yang diperbolehkan.

Baca Juga: West Ham United vs Leicester City: Duel Sengit Demi Lolos ke Liga Champions

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," tulis Oded M Danial.

Terkait dengan penjual takjil atau makanan berbuka puasa, Oded M Danial masih memperbolehkan masyarakat untuk menjajakan dagangannya, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Oded tidak melarang warganya untuk berjualan makanan berbuka. Dengan catatan, warganya harus taat protokol kesehatan.

Baca Juga: Moeldoko Dapat 0 Persen di Survei Capres 2024, Christ Wamea Beri Sindiran: Kok Diperjuangkan Buat Nyapres?

Oded menilai, pedagang makanan berbuka dapat mendorong dan membantu perekonomian masyarakat.

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” kata Oded dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Sabtu 10 April 2021.

Menindaklanjuti kebijakan Pemkot Bandung, Oded M Danial dan jajarannya telah memerintah instansi terkait untuk pengawasan dan pengawalan bulan Ramadhan di Kota Bandung.

Baca Juga: Ramal Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Mbah Mijan Sebut Sebatas Tertarik: Tak Nyaman Komunikasinya

Pemkot Bandung juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Oded berharap bulan Ramadhan ini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung bisa ditekan dan masyarakat bisa beraktivitas lagi dengan normal seperti sebelum pandemi.***(Amila Yosalfa Fauziah/Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya

Tags

Terkini

Terpopuler