Jelang Pilkades Bekasi, Kemendagri Minta Penyelenggara Waspadai Ancaman Covid-19

8 Desember 2020, 07:17 WIB
Kegiatan monitoring dan evaluasi persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2020 sekaligus sosialisasi Permendagri 72/2020 oleh Kemendagri RI. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR TASIKMALAYA – Kabupaten Bekasi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Minggu, 13 Desember 2020.

Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi diikuti 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Bekasi dengan jumlah 235 TPS.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kementerian Dalam Negeri Menekankan pentingnya peran panitia Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Petakan Daerah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemprov Jabar Bidik Zona Merah

Kabag Hukum dan Perundangan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Indah Aryani mengatakan, daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak 2020 diwajibkan melakukan penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten.

"Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, penguatan peran panitia melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Indah.

Permendagri Nomor 72/2020 mengenai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 yang mengatur Pilkades menyatakan pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan guna mencegah aktivitas yang berpotensi menyebarkan atau menularkan virus corona jenis baru itu.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Bentrok Polisi-FPI, Husin Shihab: Tak Tutup Kemungkinan HRS Punya 'Laskar Khusus'

Ketentuan Pilkades dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 ini berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

Indah juga meminta pemerintah daerah membentuk subkepanitiaan Pilkades di tingkat kecamatan untuk memastikan kontestasi Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Tugas mereka melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan ketat secara masif kepada para calon kepala desa, panitia pemilihan, serta masyarakat," ujar Indah.

Baca Juga: Beri Perlindungan Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI, LPSK: Khawatir Ada Ancaman

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menekankan, sejumlah pihak terkait agar Pilkades Serentak 2020 di daerah setempat bisa berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai protokol kesehatan.

"Mohon menjadi atensi khusus bagi seluruh camat, Forum BPD, Apdesi, juga panitia pelaksana agar saat pelaksanaan nanti terbebas dari penyebaran Covid-19," kata Uju.

Uju mengatakan, pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan memperbanyak bilik dan kotak suara untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 8 Desember 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

Selain itu, melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 1.000 orang sehingga diharapkan tidak terjadi klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan pilkades.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler