Dua Kabupaten dan Satu Kota di Jawa Barat Dinyatakan Masuk Zona Merah Covid-19

- 7 Desember 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /mattthewafflecat/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan pada pekan ini dua kabupaten di Jabar masuk dalam status daerah zona merah Covid-19. 

Kang Emil sebutan khas Gubernur Jawa Barat tersebut menyebutkan dua kabupaten yang masuk zona merah Covid-19 adalah Kabupaten Garut dan Kabupaten Majalengka.

"Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka masuk zona merah Covid-19," kata Kang Emildi Makodam III Siliwangi Kota Bandung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Baca Juga: Setelah Muncul di Episode Terakhir 'Start-Up', Kini Yeo Jin Goo akan Berperan Sebagai Detektif

Kang Emil menurutkan total ada enam kota dan kabupaten yang masuk ke dalam zona merah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat di antaranya Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka.

"Melaporkan di minggu ini status zona merah enam. Ada yang bertukar beberapa lokasi. Depok masuk zona merah lagi, kemudian Kota Bandung tapi alhamdulillah KBB (Kabupaten Bandung Barat) tidak zona merah lagi," kata dia.

Kang Emil menaljutkan kepala daerah memiliki kuasa masing-masing dalam penanganan daerah zona merah seperti halnya Kota Bandung yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional.

Baca Juga: Terungkap Isi Rekaman Laskar FPI Sebelum Serang Polisi, Polda: Faktanya Voice Notenya Seperti itu

"Untuk Kota Bandung zona merah, KBB (Kabupaten Bandung Barat) sudah tidak. Kebijakan Kota Bandung saya serahkan kontinuitasnya kepada wali kota," kata dia.  

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah