Beri Perlindungan Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI, LPSK: Khawatir Ada Ancaman

- 8 Desember 2020, 06:41 WIB
Polisi Bentrok dengan massa pendukung Habib Rizieq 6 orang tewas 4 kabur dan HRS diaqmankan
Polisi Bentrok dengan massa pendukung Habib Rizieq 6 orang tewas 4 kabur dan HRS diaqmankan /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi maupun korban yang memiliki informasi terkait bentrok polisi dan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang khawatir akan mendapatkan ancaman.

“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Diserang Teror Robocall, Fadli Zon 'Colek' Mahfud MD: Masih Digunakan?

Menurut Edwin, bentrok yang terjadi antara polisi dan FPI telah terjadi di ruang publik. Sehingga, memungkinkan ada orang yang mengetahui kejadian tersebut.

Dia menambahkan bahwa faktor keamanan dan bebas dari ancaman ketika memberikan keterangan menjadi hal penting bagi saksi dan korban.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk memberikan keterangan,” ujar Edwin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 8 Desember 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

Edwin juga berpendapat, penegakan hukum yang terkait kejadian tersebut harus profesional dan akuntabel.

Selain itu, dia juga mengatakan untuk menghindari opini liar di masyarakat agar segera dilakukan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x