Bayar Jaminan Lebih dari Rp 10 Miliar, Satu Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

- 12 Juni 2020, 08:38 WIB
Petugas Polisi Militer Nasional DC dan petugas penegak hukum berjaga-jaga saat protes terhadap kematian George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih di Washington, D.C pada 1 Juni 2020.*
Petugas Polisi Militer Nasional DC dan petugas penegak hukum berjaga-jaga saat protes terhadap kematian George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih di Washington, D.C pada 1 Juni 2020.* /Jonathan Ernst/Reuters

PR TASIKMALAYA - Salah satu dari empat bekas anggota kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, yang terlibat dalam pembunuhan George Floyd seorang warga kulit hitam, bebas dari tahanan dengan jaminan pada Rabu, 10 Juni 2020.

Kematian Floyd yang tewas karena kehabisan napas setelah tengkuknya digencet lutut Derek Chauvin, anggota kepolisian Kota Minneapolis, telah memantik protes warga puluhan kota di Amerika Serikat.

Chauvin dan tiga anggota polisi lainnya yang terlibat kasus itu telah dipecat dari kesatuan dan kena tuntutan berlapis atas perbuatannya.

Baca Juga: Soal Transparansi Anggaran Covid-19, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Aksi massa di Portland, Oregon, memasuki hari ke-17. Massa memenuhi jalanan pusat kota dan beberapa aktivis melemparkan botol ke polisi. Pengunjuk rasa juga menyingkirkan pagar dan menggunakannya untuk menutup jalan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, salah satu bekas anggota polisi yang terlibat kasus Floyd, Thomas Lane (37) bebas dari tahanan di Hennepin County setelah membayar jaminan sebesar 750.000 dolar AS atau sekitar Rp 10,67 miliar.

Lane merupakan satu dari tiga anggota polisi yang dituntut dalam tuntutan pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan turut serta dalam perbuatan lalai hingga membuat seseorang tewas (second-degree manslaughter) terhadap Floyd pada 25 Mei.

Baca Juga: Tim Advokasi: Tuntutan Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Tak Tunjukkan Rasa Hormat pada Hukum

Anggota polisi lainnya, Chauvin (44) terekam berlutut di atas leher Floyd sampai ia meringis dan berbisik, "Saya tidak dapat bernapas". Sebelum ajalnya, Floyd sempat memanggil ibunya.

Chauvin didakwa bersalah karena melanggar pasal pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.

Keempat anggota polisi itu telah dipecat dari Kepolisian Kota Minneapolis.

Baca Juga: Pasca Kembali Beroperasi, Penumpang Bus AKDP Alami Peningkatan

Pengacara Lane, Earl Gray, tidak menjawab telepon saat dihubungi untuk dimintai keterangan. Gray sempat memberi tahu awak media bahwa kliennya berusaha menolong Floyd.

"Apa yang harus klien saya lakukan selain mengikuti perintah seniornya?" kata Gray dalam sidang, demikian isi berita Forbes dan media lainnya.

Pengacara Chauvin belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Baca Juga: Sejumlah Ormas dan LSM Kembali Soroti Transparansi Anggaran Covid-19 Kabupaten Tasikmlaya

Banyak pengunjuk rasa yang turun ke jalan selama lebih dari dua minggu menuntut otoritas terkait agar melarang polisi mencekik serta melakukan perbuatan lain saat penangkapan.

Kepolisian juga menerima banyak kritik karena menggunakan peralatan berat saat menghadapi aksi massa di berbagai tempat. Banyak polisi terekam menggunakan gas air mata, menembakkan granat kejut, serta memukul demonstran saat unjuk rasa.

Dalam beberapa hari terakhir, aksi massa mulai reda, tetapi di Portland, kericuhan masih terjadi. Beberapa orang melempar botol ke arah polisi dan memotong pagar dekat pengadilan federal.

Baca Juga: Ahmad Tazakka Bonanza Ramaikan Bursa Bakal Calon Bupati Tasikmalaya

Kepolisian memperingatkan massa yang melanggar hukum akan ditangkap.

Sejauh ini belum jelas apakah kepolisian menangkap demonstran pada Rabu malam, tetapi kepolisian mengumumkan pihaknya telah membubarkan massa pada pukul 02.00, Kamis, waktu setempat.

Beberapa berita mewartakan lebih dari 1.000 orang di Portland mendesak Wali Kota Portland mundur dari jabatannya saat berunjuk rasa.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Serahkan Bantuan pada Keluarga Korban Kebakaran

Sementara itu, demonstran di Portsmouth, Virginia, mencat tampak depan monumen Konfederasi dan merobohkan beberapa bagian dari patung Presiden Konfederasi Jefferson Davis.

Menurut laporan WAVY News lewat unggahan Twitter, seorang pria terluka saat tembok patung roboh.

Sementara itu, Chauvin masih mendekam dalam tahanan. Pengadilan menetapkan jaminan untuk Chauvin senilai 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp 17,78 miliar). 

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Serahkan Bantuan pada Keluarga Korban Kebakaran

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya, Tou Thao dan J. Alexander Kueng juga masih dalam tahanan dengan jaminan masing-masing 750.000 dolar AS (Rp 10,67 miliar).

Thao dan Kueng dituntut turut serta dalam pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.

Di Minnesota, banding tidak dapat dilakukan sebelum masa pra-sidang (preliminary hearings).

Lane akan menjalani sidang berikutnya pada 29 Juni. Pengacaranya berencana mengajukan mosi agar tuntutan jaksa dicabut.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x