Hasil Autopsi Lengkap Telah Keluar, Tenaga Medis Sebut George Floyd Terjangkit Covid-19 Sejak April

- 4 Juni 2020, 13:30 WIB
Poster mengenang sosok George Floyd yang beredar di media sosial.
Poster mengenang sosok George Floyd yang beredar di media sosial. /Twitter @BlackLivesUU

PR TASIKMALAYA - Autopsi penuh George Floyd, pria kulit hitam yang diborgol yang meninggal setelah ditahan oleh polisi Minneapolis, kini sudah keluar.

Memberikan beberapa rincian klinis, termasuk bahwa Floyd sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 .

Laporan setebal 20 halaman yang dirilis oleh Kantor Pemeriksa Medis Kabupaten Hennepin datang dengan izin keluarga dan setelah kantor koroner merilis ringkasan temuan.

Baca Juga: Tatanan Baru di Tengah Wabah Bisa Diterapkan Pemerintah, Ma'ruf Amin Berikan Tiga Syaratnya

Floyd dinyatakan mengalami serangan jantung ketika ditahan oleh petugas, dan menggolongkan kematiannya pada 25 Mei 2020 sebagai pembunuhan.

Sebuah Video Bystander memperlihatkan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd, mengabaikan seruan "Aku tidak bisa bernapas" dari Floyd sampai dia akhirnya berhenti bergerak.

Kejadian itu telah memicu protes nasional serta beberapa aksi protes yang berujung kekerasan.

Laporan oleh Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker menjabarkan rincian klinis, termasuk bahwa Floyd telah dites positif COVID-19 pada 3 April 2020 tetapi tidak memperlihatkan gejala.

Baca Juga: Jadi Pasien Covid-19 Tertua di Indonesia, Simak Kisah Nenek 105 Tahun Bagikan Cerita Kesembuhan

Laporan itu juga mencatat paru-paru Floyd tampak sehat tetapi ada penyempitan pembuluh darah di jantung.

Laporan ringkasan awal kabupaten itu telah mencantumkan keracunan fentanil dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini di bawah kondisi signifikan lainnya, tetapi tidak menjadi penyebab kematian.

Catatan kaki laporan lengkap mencatat bahwa tanda-tanda toksisitas fentanyl dapat mencakup pernapasan parah dan kejang.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison pada hari Rabu meningkatkan dakwaan terhadap Chauvin menjadi pembunuhan tingkat 2, dan juga mendakwa tiga petugas lainnya di tempat kejadian karena membantu dan bersekongkol.

Baca Juga: AS Harus Waspada, Para Ahli Sebut Aksi Protes George Floyd Bisa Jadi Sebaran Baru Covid-19

Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, sebelumnya menolak otopsi resmi, seperti yang dijelaskan dalam keluhan asli terhadap Chauvin karena mengesampingkan asfiksia.

Otopsi yang dilakukan oleh keluarga Floyd akhirnya menyimpulkan bahwa ia meninggal karena sesak napas akibat kompresi leher dan punggung.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Global News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x