Laporkan Kematian Covid-19 Palsu, Editor Berita Myanmar Dipenjara 2 Tahun

- 22 Mei 2020, 18:49 WIB
ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang editor berita Myanmar dipenjara selama dua tahun setelah agennya melaporkan kematian Covid-19 yang ternyata palsu atau tidak benar.

Negara ini hanya memiliki 199 kasus yang dikonfirmasi dari virus corona dan memiliki enam kematian, meskipun angka yang diuji rendah berarti para ahli khawatir angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, pemimpin redaksi Zaw Ye Htet ditangkap pada 13 Mei 2020, pada hari yang sama kantor berita daringnya Dae Pyaw menerbitkan artikel yang keliru dengan tuduhan ada kematian akibat Covid-19 di negara bagian Karen timur.

Baca Juga: Tanggulangi Covid-19, Anggota DPR RI Sumbang 2.000 APD Medis ke RSUD SMC

Pada 20 Mei, hanya satu minggu kemudian, ia menghadapi persidangan, proses cepat yang luar biasa di negara tempat tersangka sering merana selama berbulan-bulan di balik jeruji besi sebelum dihukum.

"Dia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 505 (b) dua tahun penjara oleh pengadilan di negara bagian Karen," kata pengacaranya, Myint Thuzar Maw.

Bagian 505 (b) yang terkenal kejam adalah hukum yang samar-samar, sering dilontarkan pada wartawan dan aktivis karena membuat pernyataan apa pun yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran.

Baca Juga: Terkuak! Mantan Staf Big Hit Entertainment Mengungkap Sikap Asli Anggota BTS di Belakang Panggung

"Kami akan mengajukan banding atas keputusan yang tidak adil ini," kata istri Zaw Ye Htet, Phyu Phyu Win kepada AFP melalui telepon.

Hal itu dilakukan karena pihaknya merasa tidak jelas mengapa persidangan berlangsung begitu cepat.

Negara bagian Karen berbatasan dengan Thailand memiliki lebih dari 16.000 pekerja migran Myanmar yang kembali pada awal April setelah pandemi, menyebabkan hilangnya pekerjaan besar-besaran di Thailand dan perbatasan mulai ditutup.

Baca Juga: Akui Virus Corona Mirip Flu Burung, Siti Fadilah Sebut Flu Burung Juga Hilang Bukan Karena Vaksin

Negara sejauh ini hanya melaporkan dua kasus virus corona dan tidak ada kematian akibat virus yang menyerang pernafasan tersebut.

Pemerintah telah memperingatkan orang akan dituntut karena menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi ini adalah kasus pertama yang diketahui.

Pemerintah juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular yang akan membuat lebih mudah untuk mengkriminalkan wartawan yang dianggap menyebabkan kepanikan publik.

Baca Juga: Polisi Australia Sita Narkoba Kristal Es, Disembunyikan dalam Botol Hand Sanitizer

Wakil direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson menyebut tindakan itu sebagai 'resep untuk bencana' dan memperingatkan agar orang tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan.

Ia menambahkan, di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x