Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok

- 7 Mei 2020, 14:45 WIB
Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang Ke Laut
Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang Ke Laut /Twitter

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Pihak Kementerian Luar Negeri Tiongkok menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

 Baca Juga: Dokter Spesialis Paru Sebut 3 Kemungkinan Pasien Positif Covid-19 Bisa Terinfeksi Kembali

Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Tiongkok dan Korea Selatan, mengatakan memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

 Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 3 Kategori Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x