Jenazah Dibuang ke Laut, Video Eksploitasi ABK Indonesia oleh Tiongkok Dimuat Media Korea

- 7 Mei 2020, 08:00 WIB
Televisi asal Korea Selatan, MBC, memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK asal Indonesia di sebuah kapal Tiongkok.*
Televisi asal Korea Selatan, MBC, memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK asal Indonesia di sebuah kapal Tiongkok.* //MBC News
PIKIRAN RAKYAT - Televisi asal Korea Selatan, MBC, memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK asal Indonesia di sebuah kapal Tiongkok. 
 
Dalam laporan eksklusif stasiun televisi MBC menjelaskan, jenazah WNI yang bekerja di sebuah kapal Tiongkok dilempar ke tengah laut.
 
Video bertajuk 'Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut' dirilis di kanal YouTube milik MBC pada Selasa, 5 Mei 2020.
 
 
Video dalam berbahasa Korea tersebut diulas oleh influencer Indonesia-Korea sekaligus Youtuber bernama Jang Hansol dalam kanal YouTube Korea Reomit.
 
"Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol.
 
Menurut penjelasan Hansol, MBC mendapatkan rekaman video jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut saat kapal tersebut bersandar di salah satu pelabuhan di Busan, Korea Selatan.
 
 
MBC juga menjelaskan bahwa rekaman tersebut diberikan dari seorang pekerja Indonesia yang meminta bantuan kepada Pemerintah Korea Selatan dan media setempat.
 
Awalnya, pihak MBC tidak mempercayai kabar tersebut, karena kapal yang dimaksud ternyata sudah berlayar pergi dari pelabuhan Busan.
 
MBC juga mengungkapkan, perlu melakukan penyelidikan internasional untuk memastikan kabar tersebut. Video tersebut diambil pada 30 Maret 2020 lalu di Samudera Pasifik bagian barat.  
 
 
Video yang direkam oleh salah satu ABK Indonesia tersebut memperlihatkan kotak merah seperti kantung jenazah yang ditempatkan di geladak kapal yang disinyalir adalah seorang pria bernama Ari (24). 
 
Jang Hansol menerjemahkan, jika Ari sudah bekerja selama satu tahun dan meninggal dunia. Setelah melakukan sebuah 'upacara' atau ritual tertentu, jenazah Ari dibuang ke tengah laut.
 
"Tidak ada lagi?" kata pelaut Tiongkok berbaju biru yang memberikan penghormatan dupa.
 
 
Kemudian, jenazah Ari dibuang ke kedalaman laut yang tidak diketahui lokasinya.
 
Berdasarkan perjanjian dan regulasi hukum, pelaut yang meninggal di tengah laut seharusnya dikirim pulang. 
 
Namun, dalam wawancara MBC, rekan Ari yaitu Pelaut Indonesia A mengaku tidak menyangka mayat Ari akan dibuang ke laut.
 
"Saya tahu saya akan mendekati daratan untuk memulangkan mayat," kata Pelaut Indonesia A.
 
 
Dalam dokumen yang diterjemahkan Hansol, disebutkan mereka telah mengasuransikan dana sebesar USD 10.000 atau sekitar Rp 150 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris jika meninggal.
 
Sementara itu, beberapa pelaut lainnya mengaku, kondisi kapal sangat buruk dan terjadi eksploitasi terhadap pelaut di kapal tersebut. 
 
Beberapa pelaut yang meninggal sebelumnya mengeluh sakit dan menderita sebulan terakhir. Bahkan ada yang kakinya sampai membengkak.
 
 
Sementara itu, Pelaut Indonesia B mengaku, mayoritas pelaut Tiongkok minum air dari botol kemasan yang didapatkan di darat.
 
Namun, ABK Indonesia justru meminum air laut. Mereka mengatakan sakit setelah meminum air laut.
 
"Saya awalnya minum air laut yang tidak disaring. Saya pusing, lalu dahak keluar dari tenggorokan saya," kata Pelaut Indonesia B.
 
 
Pelaut Indonesia B juga mengaku jika dirinya harus bekerja selama 18 jam sehari.
 
Sementara itu, Pelaut A mengaku, harus berdiri dan bekerja selama 30 jam berturut-turut dan tidak bisa duduk, kecuali untuk makan setiap enam jam sekali.
 
Lima WNI dalam kapal Tiongkok itu hanya menerima sekira Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan dan jika dibagi hanya menerima sekira Rp 135 ribu per bulan.
 
 
Organisasi Hak Asasi Manusia Korea Selatan yang mengetahui kematian empat ABK langsung memulai penyelidikan.
 
Berdasarkan laporan MBC, sebelum Ari, sudah ada ABK lain asal Indonesia yang dibuang ke laut. Mereka adalah Sepri (24) dan Al Fatah (19).
 
ABK Indonesia lainnya, yang telah dikarantina di Busan, meminta pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kapal nelayan Tiongkok agar bisa mengungkap pelanggaran hak asasi manusia di kapal tersebut.
 
 
Video laporan MBC terkait video eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Tiongkok tersebut diunggah pada 5 Mei 2020 dan telah ditonton lebih dari 3 juta kali.
 

 ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: MBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x