Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok

- 7 Mei 2020, 14:45 WIB
Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang Ke Laut
Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang Ke Laut /Twitter

 

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

 Baca Juga: Ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi.

Kondisi tersebut antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal-kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik.

 Baca Juga: Diduga Kuat Bantu Ferdian Paleka Kabur, Polisi Periksa Ayah Pelaku Secara Intensif

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan untuk melarungkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Pihak Kementerian Luar Negeri Tiongkok menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

 Baca Juga: Dokter Spesialis Paru Sebut 3 Kemungkinan Pasien Positif Covid-19 Bisa Terinfeksi Kembali

Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Tiongkok dan Korea Selatan, mengatakan memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

 Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 3 Kategori Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x