Tak Hanya di Indonesia, 6 Negara Dunia juga Bebaskan Puluhan Ribu Napi Demi Cegah Covid-19

- 18 April 2020, 13:00 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona telah menyita perhatian publik, terbukti setiap negara telah mengeluarkan kebijakannya masing-masing demi memutus virus tersebut.

Kebijakan yang diterapkan antara lain, lockdown atau karantina wilayah, isolasi mandiri di rumah masing-masing, PSBB, social atau physical distancing, dan aturan lainnya.

Di Indonesia sendiri, ada salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi, yakni pembebasan sekitar 35.000 narapidana demi mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

Baca Juga: Alami Lonjakan Aktivitas di Perairan Indonesia, 19 Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap KKP

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menginstruksikan untuk membebaskan napi guna memutus rantai Covid-19 di dalam rumah tahanan, hal tersebut memicu presepsi masyarakat yang menanganggap kebijakan Yasonna hanya kepentingan politik atau pribadi belaka.

Namun, nyatanya pembebasan narapidana bukan hanya dilakukan di tanah air saja, sejumlah negara besar di dunia pun telah membebaskan puluhan ribu tahanan demi mencegah Covid-19.

Baca Juga: LAPAN Ungkap Rekam Jejak Kapal Misterius yang Melintasi Kawasan Perairan Raja Ampat

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @kemenkumhamri, ada enam negara lainnya yang juga membebaskan puluhan ribu napi demi mencegah penyebaran virus corona.

Pertama, Iran - negara Timur Tengah yang terletak di Asia Barat ini telah membebaskan 85.000 narapidana dan 10.000 tahanan politik atau tapol.

Baca Juga: Cegah Sebaran Covid-19, Sistem Pelacakan Virus Corona akan Segera Hadir pada Android

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x