Aturan Baru di Singapura, Jarak Duduk Kurang dari 1 Meter Bisa Didenda dan Dipenjara

- 27 Maret 2020, 19:41 WIB
SINGAPURA menetapkan denda bagi yang melanggar kebijakan social distancing.*
SINGAPURA menetapkan denda bagi yang melanggar kebijakan social distancing.* /AFP/CATHERINE LAI/

Singapura juga melarang penyelenggaraan acara-acara besar.

Di bawah pembaharuan undang-undang penyakit menular yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrian kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.

Baca Juga: ODP dan PDP di Sukabumi Kian Bertambah, Simak Faktor Penyebabnya

Pelanggar dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar 113 juta rupiah, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Aturan tersebut akan berlaku hingga 30 April mendatang, untuk masing-masing individu atau dalam ruang lingkup pekerjaan/ bisnis.

Singapura memang terkenal dengan aturan ketatnya. Sebelumnya negara ini juga memberlakukan aturan denda 'nyeleneh' terhadap apapun yang tidak negara lain lakukan, mulai denda memberi makan burung sampai lupa untuk menyiram toilet umum.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Geger Video Burung Raksasa Mirip Manusia Bertengger di Atas Salib di Vatikan

Soal karantina wilayah, sampai saat ini Singapura belum menyatakan aturan tersebut. Pihak berwenang mengatakan langkah-langkah drastis tersebut mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak mematuhi jarak fisik dengan serius.

Sementara itu, mengenai jumlah kasus corona di Singapura sejauh ini memiliki total 683 kasus terinfeksi di seluruh wilayahnya. Dua orang dari jumlah kasus tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x