Aturan Baru di Singapura, Jarak Duduk Kurang dari 1 Meter Bisa Didenda dan Dipenjara

- 27 Maret 2020, 19:41 WIB
SINGAPURA menetapkan denda bagi yang melanggar kebijakan social distancing.*
SINGAPURA menetapkan denda bagi yang melanggar kebijakan social distancing.* /AFP/CATHERINE LAI/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya memutus rangkai penyebaran virus corona, beberapa negara terus menggiatkan aturan-aturan di negaranya.

Mulai dari lockdown (karantina wilayah), melarang perjalanan antarnegara terutama negara-negara dengan kasus terbanyak, kebijakan work from home hingga memberlakukan aturan physical distancing atau jarak fisik.

Dilansir Reuters, Singapura turut memberlakukan salah satu aturan diatas, yakni soal aturan jarak fisik.

Baca Juga: Update Virus Corona Jumat 27 Maret 2020: Jumlah Pasien di AS Susul Tiongkok, Kedua Presiden Melunak

Siapa pun yang tertangkap melanggar aturan jarak fisik di Singapura dapat masuk penjara mulai Jumat, 27 Maret 2020, setelah negara itu mengesahkan aturan yang membuat semua perilaku yang menyebabkan seseorang untuk secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Singapura telah memperoleh pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus corona Covid-19.

Salah satu upayanya yang menjadi sorotan yaitu dengan menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus.

Baca Juga: Amankan Penghuni dari Virus Corona, Perumahan di Tasikmalaya Dirikan Gerai Disinfektan Sederhana

Negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia itu, minggu ini mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat dengan menutup bar dan membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x