Kontroversi RUU di Turki, Pemerkosa Anak Bisa Bebas dari Hukuman jika Nikahi Korbannya

- 27 Januari 2020, 14:09 WIB
ILUSTRASI bendera Turki. Turki berencana mengesahkan Undang-undang yang mengatur bahwa pemerkosa anak bisa bebas dari hukum jika menikahi korbannya.*
ILUSTRASI bendera Turki. Turki berencana mengesahkan Undang-undang yang mengatur bahwa pemerkosa anak bisa bebas dari hukum jika menikahi korbannya.* /REUTERS/ANTARA/

Diketahui, pada tahun 2016 silam, sempat beredar wacana terkait pembuatan hukum ini, namun adanya kemarahan secara internasional membuat hukum ini tidak jadi terbit.

Hukum dalam RUU ini menyebut bahwa akan memaafkan pelaku yang melakukan hubungan seks tanpa paksaan atau ancaman.

Baca Juga: Jawaban Deklarasi 185 KK, Pembangunan Rumah Deret Tamansari akan Rampung Oktober 2020

"Saya memuji kerja keras para juru kampanye hak-hak perempuan di Turki yang mengambil sikap menentang RUU diskriminatif ini dan mendorong kembali kekuatan regresif yang berusaha untuk menghapus perlindungan hukum saat ini," ujar salah satu juru kampanye, Suad Abu-Dayyeh seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Daily Mirror.

Hal serupa disuarakan oleh partai opisisi Turki, Partai Demkorat Rakyat yang menyerukan agar RUU 'Marry Your Rappist' atau Hukum Menikahi Pemerkosa untuk dihapus.

Selama sepuluh tahun terakhir, sebanyak 482.908 anak perempuan telah menikah di Turki, dan dari tahun 2018 sudah ada 18.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Daily Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x