Kontroversi RUU di Turki, Pemerkosa Anak Bisa Bebas dari Hukuman jika Nikahi Korbannya

- 27 Januari 2020, 14:09 WIB
ILUSTRASI bendera Turki. Turki berencana mengesahkan Undang-undang yang mengatur bahwa pemerkosa anak bisa bebas dari hukum jika menikahi korbannya.*
ILUSTRASI bendera Turki. Turki berencana mengesahkan Undang-undang yang mengatur bahwa pemerkosa anak bisa bebas dari hukum jika menikahi korbannya.* /REUTERS/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerkosaan anak di bawah umur menjadi momok yang masih meresahkan seluruh lapisan masyarakat diberbagai negara.

Kekerasan seksual pada anak di bawah umur membuat para pelakunya harus dijerat sesuai hukum yang berlaku pada masing-masing negara tempat terjadinya kasus tersebut.

Namun, salah satu hal yang menuai kontroversi yang cukup besar di kalangan masyarakat adalah rencana Turki mengesahkan satu Undang-Undang terkait pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca Juga: Baru Tinggalkan Persib, Ezechiel N'Douassel Langsung Bawa Bhayangkara FC Juara Turnamen Siem Reap Super Asia Cup 2020 Kamboja

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Daily Mirror, Pemerintah Turki berencana memperkenalkan hukum baru yang mengatur pemerkosa anak di bawah umur dapat menikahi korbannya.

RUU 'Marry Your Rapist' atau Hukum Menikahi Pemerkosa digadang-gadang akan mulai diperkenalkan pada masyarakat luas pada akhir Januari mendatang.

RUU ini akan memuat aturan bahwa pelaku yang dituduh melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur akan menghindari tuntutan mereka jika menikahi korbannya.

Baca Juga: 16 Buah dan Sayur yang Kaya akan Vitamin dan Kandungan Air, Bisa Bantu Menghidrasi Tubuh

Lantas, hal ini menuai banyak kecaman dan kutukan dari para aktivis hak-hak perempuan yang menyebut bahwa hukum tersebut bisa membuat jalan bagi eksploitasi anak.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Daily Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x